Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
Prosedur Sertifikasi Benih Binah Tanaman Pangan
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor : 966/TP.010/C/04/2022
Oleh:
Merdiana Maya Shofiani
A4222751
golongan C
A. Pengertian Sertifikasi Benih, Sertifikat Benih dan Benih Bina
Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih.
Sertifikat Benih adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga serifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi.
Benih Bina adalah Benih dari varietas unggul tanaman pangan dan tanaman hijauan pakan ternak yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
B. Penyelenggara Sertifikasi
Sertifikasi benih tanaman pangan diselenggarakan oleh UPTD/UPTPSB Provinsi Kalbar atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar atau memperoleh rekomendasi sebagai produsen benih dan belum menerapkan sistem manajemen mutu, atau diselenggarakan oleh produsen benih tanaman pangan yang sudah mendapat sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai ruang lingkup di bidang pertanian.
C.Permohonan Sertifikasi benih
Permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon kepada Instansi penyelenggara sertifikasi benih setempat, Namun pengajuan permohonan sertifikasi hanya dapat diajukan oleh produsen yang memiliki syarat sebagai berikut :
· Menguasai lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih
· Memiliki atau menguasai benih sumber
· Mampu memelihara dan mengatur lahan pertanamannya
· Memakai petunjuk yang diberikan oleh penyelenggara sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
· Mempunyia fasilitas sesuai dengan jenis tanaman yang diusahakan
· Bersedia membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengajuan dilakukan kepada penyelenggara sertifikasi benih paling lambat 10 hari sebelum tabur dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan. Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk satu unit sertifikasi yaitu terdiri dari satu varietas dan satu kelas benih dalam satu kesatuan lahan (lot). Melampirkan label benih sumber yang akan ditanam dan sket peta lapangan.
Pemeriksaan Dokumen dilakukan sebelum benih disebar, untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan. Pemeriksaan dimulai dengan :
D.Syarat sertifikasi Benih
a. Permohonan/Pendaftaran Sertifikasi
Permohonan sertifikasi dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang bermaksud memproduksi benih bersertifikat, ditujukan kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih. Permohonan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh penangkar benih yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
b. Sumber Benih
Benih yang akan ditanam untuk menghasilkan benih bersertifikat harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi tingkatannya, misalnya untuk menghasilkan benih sebar harus ditanam benih pokok, oleh sebab itu benih yang akan ditanam harus bersertifikat/berlabel.
c. Varietas
Varietas benih yang dapat disertifikasi, yaitu varietas benih yang telah ditetapkan sebagai varietas unggulan dan telah dilepas oleh Menteri Pertanian serta dapat disertifikasi.
d. Areal Sertifikasi
Tanah/Lahan yang akan dipergunakan untuk memproduksi benih bersertifikat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan komoditi yang akan diproduksi, karena tiap-tiap komoditi memerlukan persyaratan sejarah lapang yang berbeda.
E.Pemeriksaan alat panen
Peralatan Panen dan Perosesing Benih Peralatan perlengakapan yang digunakan untuk panen dan prosesing harus bersih terutama dari jenis atau varietas yang tidak sama dengan yang akan diproses_dipanen, untuk menjamin kebersihan ini harus diadakan pemeriksaan sebelum penggunaannya, misalnya: Combine, Prosessing Plant, ataupun wadah benih lainnya.
1.Produsen harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 1 minggu sebelum panen/digunakan
2.Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan dipakai untuk tanam, panen, pengolahan, pengeringan dan atau peralatan lainnya harus dibersihkan
3.Dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman
F.Pengambilan sampel benih
Contoh benih untuk pengujian/analisis mutu benih di laboratorium diambil dari kelompok benih yang sejarah pembentukan kelompoknya jelas, diberi identitas jelas dan seragam mutunya.Apabila kelompok benih tidak memenuhi standar mutu daya berkecambah dikarenakan benih dorman, maka dilakukan pengujian ulang daya berkecambah di laboratorium dari contoh kirim yang sama.
G.Uji Laboratorium
Untuk mengetahui mutu benih yang dihasilkan setelah dinyatakan lulus lapangan maka perlu diuji mutunya di laboratorium oleh analis benih, yang meliputi uji kadar air, kemurnian, kotoran benih, campuran varietas lain, benih tanaman lain, dan daya tumbuh.
H.Pelabelan dan penerbitan sertifikat
Label dan Segel dalam ketentuan yang sudah ditetapkan juga tercantum bahwa proses sertifikasi dinyatakan selesai apabila benih telah dipasang label dan disegel. Label yang digunakan pemasangannya diawasi oleh petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih seta warna label disesuaikan dengan kelas benih yang dihasilkan.
a. Label dan/atau segel harus dipasang pasa tiap-tiap wadah benih atau dengan cara lain yang disetujui penyelenggara sertifikasi yang mudah dilihat dan tidak mudah rusak
b. Pemasangan label dilakukan oleh produsen benih, dibawah pengawasan Pengawas Benih
c. Produsen benih mengajukan permintaan nomor seri pengadaan label benih bersertifikat dan/atau segel kepada penyelenggara sertifikasi setelah laporan lengkap hasil pengujian benih suatu klompok benih diterimanya
Komentar
Posting Komentar